Artikel

lt64cb7f950c5d3

Kiat dan Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah

May ,18 2024 deltanst

Orang asing/ native speaker pasti menguasai bahasa kelahirannya. Dapatkah orang asing menjadi penerjemah tersumpah di Indonesia?

Definisi Orang Asing

Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa native speaker menurut Cambridge Dictionary dalam terjemahan bebasnya adalah seseorang yang berbicara bahasa tertentu sejak mereka masih bayi daripada mempelajarinya ketika sudah dewasa.

Sedangkan pengertian orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.[2]

Berarti dapat disimpulkan orang asing yang Anda maksud adalah orang yang bukan WNI dan memiliki kemampuan bahasa asing di tempat orang itu dilahirkan.

Penerjemah Tersumpah

Penerjemah tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri hukum dan hak asasi manusia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.[3]

Lalu, terjemahan adalah hasil alih bahasa tertulis dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia atau sebaliknya yang digunakan dan diperlakukan sebagai terjemahan resmi.[4]

Dikatakan bahwa setiap orang dapat berprofesi sebagai penerjemah tersumpah untuk satu terjemahan bahasa atau lebih. Penerjemah tersumpah dalam menjalankan profesinya wajib:[5]

  1. menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. menjunjung tinggi harkat dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menjunjung tinggi moral dan etika yang berlaku di masyarakat; dan
  4. mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerjemah tersumpah harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kualitas hasil terjemahannya dalam menjalankan profesinya.[6]

 

Syarat dan Permohonan untuk Menjadi Penerjemah Tersumpah

Perlu diketahui bahwa untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[7]

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. berkewarganegaraan Indonesia;
  3. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  4. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau di kantor kedutaan/perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. telah lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh organisasi profesi atau perguruan tinggi;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; dan
  8. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.

Persyaratan permohonan di atas harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:[8]

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah dilegalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi;
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  4. asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;
  5. asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;
  6. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap;
  7. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
  8. bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri;
  9. keterangan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat pos elektronik (e-mail); dan
  10. surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai, dalam hal permohonan yang disampaikan pemohon melalui kuasanya.