Pada tanggal 25 Januari 2024, Deltratranslator sebagai penyedia jasa penerjemah dokumen Inggris Tersumpah, memperoleh kepercayaan dari PT Aptar Beauty & Home (B + H) Indonesia untuk melakukan pekerjaan terjemahan tersumpah (sworn) dari bahasa Inggris ke Indonesia.
Umumnya dokumen harga ditransfer rutin dibutuhkan setiap tahun dalam kaitannya pelaporan atau pun audit pajak, yang biasanya diwajibkan bagi perusahaan multinasional yang memiliki mitra atau anak perusahaan yang beroperasi di luar negeri.
Dengan demikian, Aptar Indonesia sebagai bagian dari Aptar Group yang berkantor pusat di Amerika Serikat, setiap tahunnya, berkewajiban memberikan laporan dokumentasi harga transfer kepada otoritas pajak di negara masing-masing yang terkait. Karena dokumen aslinya masih merupakan dokumen asli yang berbahasa Inggris, maka Aptar Ind onesia harus mempekerjakan penerjemah Inggris Tersumpah untuk menerjemahkan dokumen tersebut ke dalam bahasa Indonesia agar dapat digunakan untuk keperluan sebagaimana yang tersebut di atas.
Mengapa harus penerjemah tersumpah? Karena dokumen tersebut akan digunakan dalam kaitannya dengan urusan hukum/ pajak, sehingga harus terjamin kualitas maupun legalitasnya.
Adapun penjelasan singkat tentang dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) adalah kunci kepatuhan pajak dalam transaksi afiliasi yang berkaitan dengan perpajakan internasional. TP Doc wajib dibuat oleh perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hubungan istimewa ini mengacu pada antara dua atau lebih wajib pajak yang dapat menyebabkan Pajak Penghasilan (PPh) terutang antar masing-masing WP lebih kecil dari yang seharusnya. Dalam praktik transfer pricing, TP Doc membuktikan bahwa harga transfer yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle). Jadi, TP Doc sangat penting untuk menghindari sengketa perpajakan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dokumen yang akan diterjemahkan berjumlah 97 halaman dan pengerjaan nya membutuhkan waktu sekitar 5 (lima) hari untuk penyelesaian dalam bentuk soft file, adapun untuk pemberian legalitas tersumpah (sworn) memerlukan tambahan waktu 1 (satu ) hari yang dilanjutkan pengiriman dokumen ke alamat pelanggan (Aptar Indonesia).