Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 29/2016”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 4/2019”) penerjemah tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah
Untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[1]
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau di Kantor Kedutaan/Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- sehat jasmani dan rohani;
- telah lulus ujian kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.
Dalam hal belum ada Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi yang mendapatkan lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, maka ujian kualifikasi Penerjemah dapat diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifkasi Profesi. Penyelenggaraan ujian kualifikasi penerjemah oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi dikoordinasikan oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi.[2]
Persyaratan permohonan sebagaimana dijelaskan di atas, harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:[3]
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah dilegalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;
- asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;
- surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap;
- pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”);[4]
- keterangan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat pos elektronik (e-mail); dan
- surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai, dalam hal permohonan yang disampaikan pemohon melalui kuasanya
Tata Cara Pengangkatan
Mengajukan Permohonan
Untuk diangkat menjadi penerjemah, maka seseorang atau kuasanya harus mengajukan permohonan yang diajukan kepada Menteri. Permohonan pengangkatan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[5]
Permohonan tersebut diajukan secara tertulis, dalam 2 (dua) rangkap dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai serta melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Permohonan paling sedikit memuat:[6]
- identitas diri pemohon; dan
- jenis bahasa yang akan diterjemahkan.
Pemeriksaan Permohonan
Permohonan yang diterima wajib dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.[7]
Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi. Kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan pemohon harus melengkapi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, maka permohonan ditolak.[8]
Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan dalam keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah. Pengambilan keputusan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengambilan surat keputusan wajib dilakukan oleh pemohon atau kuasanya dengan melampirkan asli surat bukti tanda terima permohonan dan tanda bukti setor pembayaran permohonan.[9]
Pengambilan Sumpah
Sebelum menjalankan jabatannya, penerjemah tersumpah wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya. Pengambilan sumpah/janji Penerjemah tersumpah dilakukan oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah.[10]
Pengucapan sumpah/janji jabatan Penerjemah Tersumpah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah diterbitkan. Dalam hal pengucapan sumpah/janji tidak dilakukan dalam jangka waktu 60 hari, keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah dapat dibatalkan oleh Menteri, kecuali terdapat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji dari pemohon.[11]
Pengambilan sumpah/janji wajib dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan sumpah/janji. Berita Acara wajib disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji. Selain menyampaikan berita acara, penerjemah tersumpah juga wajib menyampaikan:[12]
- surat pernyataan telah melaksanakan profesi yang ditandatangani diatas materai yang berlaku; dan
- keterangan tertulis mengenai alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, cap/stempel Penerjemah Tersumpah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
[1] Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 4/2019
[2] Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Permenkumham 4/2019
[3] Pasal 4 ayat (2) Permenkumham 4/2019
[4] Pasal 1 angka 3 Permenkumham 4/2019
[5] Pasal 6 Permenkumham 29/2016
[6] Pasal 7 Permenkumham 29/2016
[7] Pasal 8 Permenkumham 29/2016
[8] Pasal 9 Permenkumham 29/2016
[9] Pasal 10 Permenkumham 29/2016
[10] Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) Permenkumham 29/2016
[11] Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Permenkumham 29/2016
[12] Pasal 13 Permenkumham 29/2016